KPK Periksa

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Rp4 Miliar!

KPK Periksa Dan Juga Mengembangkan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan Dengan Proyek Pemerintahan Di Bengkulu. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Beti Emilia, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut di lakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Selain Beti, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya. Keduanya di mintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap sejumlah hal dalam perkara yang tengah di kembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Beti berkaitan dengan pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Posisi Beti sebagai bendahara membuat keterangannya di nilai penting untuk membantu penyidik memahami bagaimana aliran dan pengelolaan uang berlangsung di lingkungan dinas tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Beti tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan. Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah uang tunai yang di temukan saat penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Penggeledahan Terhadap Rumah Noprisman

Uang tersebut memiliki nilai yang sangat besar, yakni sekitar Rp4 miliar. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti penting yang kini di dalami KPK dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan terhadap rumah Noprisman dilakukan pada akhir Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Temuan uang dalam jumlah besar tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan peruntukannya. Karena itu, keterangan bendahara dinas menjadi salah satu bagian penting dalam proses penelusuran penyidik.

KPK perlu memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan aktivitas resmi, transaksi tertentu, proyek pemerintah, atau justru memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan KPK yang menyimpulkan bahwa uang tersebut secara otomatis merupakan hasil tindak pidana.

KPK Periksa Dan Mendalami Keterangan Agus Suhendra Wijaya

Selain Beti Emilia, KPK juga mendalami keterangan Agus Suhendra Wijaya. Kepala Bidang Sumber Daya Air tersebut di periksa terkait hasil penggeledahan di rumahnya. Penyidik juga menggali informasi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pendalaman mengenai pengadaan barang dan jasa menjadi penting karena sektor proyek pemerintah merupakan salah satu area yang rawan terjadi penyimpangan apabila prosesnya tidak di lakukan secara transparan. KPK kini berusaha melihat hubungan antara pengelolaan keuangan, proses pengadaan, serta sejumlah bukti yang di temukan dalam penggeledahan.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengembangkan penyidikan tersebut dan melakukan sejumlah penggeledahan di wilayah Bengkulu. Pada akhir Juli, penyidik mendatangi beberapa lokasi, termasuk kantor serta rumah pihak swasta dan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menunjukkan Bahwa Penelusuran Dugaan Korupsi

Hingga pemeriksaan terhadap Beti dan Agus di lakukan, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu. Pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini menunjukkan bahwa penelusuran dugaan korupsi tidak berhenti pada operasi tangkap tangan atau penetapan tersangka. Penyidik juga dapat mengembangkan perkara melalui penggeledahan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

Temuan uang Rp4 miliar di rumah pejabat menjadi salah satu titik penting yang kini coba dijelaskan oleh KPK. Dari pemeriksaan bendahara dan pejabat Dinas PUPR, penyidik di harapkan dapat mengetahui bagaimana uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun proyek pemerintah KPK Periksa.